Baca Juga: Gelombang Tinggi, Warga Kabupaten Sukabumi Dihimbau untuk Waspada
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos lalu buat akun baru.
2. Isi semua informasi pribadi yang diminta dengan benar.
3. Input Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Input alamat lengkap yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
Baca Juga: Siap Cair Januari, Buruan Daftar PKH 2023 Lewat Aplikasi Ini, Ada Uang Tunai hingga Rp3 Juta!
5. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP.
6. Klik tombol ‘Buat Akun Baru’ kemudian akun Anda akan diaktivasi oleh Kemensos tunggu pemberitahuannya melalui email.
7. Setelah akun berhasil diaktivasi, buka kembali Aplikasi Cek Bansos.
8. Pilih menu ‘Daftar Usulan’.