Jutaan KPM ini mencakup beberapa kategori masyarakat yang layak menerima bansos sembako Rp200.000/bulan ini.
Lalu apa saja kategori masyarakat yang menjadi penerima bansos BPNT/Sembako dari pemerintah, mari kita simak dibawah ini.
Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: Usai Ditangkap Karena Mendukung Protes Nasional, Aktris Terkenal Iran Ini Dibebaskan dengan Jaminan
Ketiga, terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
Keempat, bukan pejabat negara atau ASN.
Kelima, bukan sebagai anggota Polri atau prajurit TNI.
Keenam, terdaftar di DTKS sebagai penerima BPNT/Sembako.