PR DEPOK - Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyampaikan, pemerintahan Presiden Joko Widodo menargetkan untuk menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia pada tahun 2024.
Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 sebagai salah satu landasan untuk mempercepat pencapaian target tersebut.
Instruksi Presiden tersebut mengamanatkan kepada 22 Kementerian dan 6 Lembaga yang berada dibawah pemerintah pusat, serta seluruh kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsi.
Baca Juga: Potensi Angin Kencang dan Gelombang Tinggi, BMKG Imbau Warga Bali untuk Lebih Waspada
Lebih lanjut, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs TNP2K, menuliskan 3 kegiatan kunci yang harus diambil untuk menghapus kemiskinan ekstrem diantaranya:
1. Melalui bantuan sosial dan subsidi yaitu kelompok program/kegiatan dalam rangka mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin ekstrem;
2. Melalui pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat miskin ekstrem;
3. Membangun infrastruktur pelayanan dasar dalam rangka penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Baca Juga: Bharada E Ngaku Diperintah Membunuh oleh Ferdy Sambo: Nanti Kamu yang Bunuh Yosua Ya