PR DEPOK – Simak 3 saluran agar siswa dari keluarga masyarakat miskin dan rentan miskin bisa tercatat di DTKS untuk mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud!
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan data induk yang dijadikan data acuan dalam penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Sedangkan, dana PIP Kemdikbud merupakan sebuah program pemerintah melalui Kemdikbud berupa bantuan uang tunai yang akan disalurkan kepada anak yang berusia 6 - 21 tahun dengan kriteria miskin atau rentan miskin.
Berikut rincian besaran uang tunai dari dana PIP yang akan diterima untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemdikbud.
- Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapat dana bantuan sebesar Rp450.000 per tahun
- Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapat dana bantuan sebesar Rp750.000 per tahun
Baca Juga: Spoiler Drama May I Help You Episode 15: Apakah Seo Hae An akan Tertangkap usai Membunuh Kim Jun Ho?
- Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapat dana bantuan sebesar Rp1 juta per tahun