Bantuan dana PIP Kemdikbud yang telah diterima peserta didik dapat dimanfaatkan untuk membeli alat tulis, uang saku, uang transport, biaya uji kompetensi, dan biaya ujian praktek tambahan.
Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikannya.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Depok 21 Desember 2022: Total Pasien Sembuh Tembus Angka 184.048
Salah satu sasaran utama PIP adalah siswa yang tercatat di DTKS yang dikelola Kementerian Sosial.
Terdapat tiga saluran untuk mencatatkan data siswa di DTKS, yaitu:
1. Melalui Pemerintah Kota atau Kabupaten
Baca Juga: Live Indosiar Gratis, Ini Link Live Streaming Persikabo vs Persik Kediri di BRI Liga 1
2. Melalui Kementerian Sosial
3. Pendaftaran mandiri melalui aplikasi SIKS-NG yang dilakukan pengusulannya oleh ketua RW atau Ketua RT, secara berjenjang diteruskan ke Kepala Dusun, Kepala Desa, Kecamatan sampai ke dinas sosial
Itulah penjelasan tentang 3 saluran agar siswa dari keluarga masyarakat miskin dan rentan miskin bisa tercatat di DTKS untuk mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud.***