Cara Tutup Buku Rekening KJP Plus 2024 bagi Siswa Kelas 12, Dapat Uang Berapa?

- 18 Mei 2024, 09:45 WIB
Cara Tutup Buku Rekening KJP Plus 2024 bagi Siswa Kelas 12, Dapat Uang Berapa?
Cara Tutup Buku Rekening KJP Plus 2024 bagi Siswa Kelas 12, Dapat Uang Berapa? /Dok. kjp.jakarta./

PR DEPOK - Informasi lengkap mengenai cara tutup buku rekening Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2024 bagi siswa kelas 12 bisa disimak selengkapnya melalui artikel ini.

Tutup buku rekening KJP Plus 2024 hanya bisa dilakukan oleh siswa kelas 12 yang sudah dinyatakan lulus dan ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh siswa kelas 12 untuk tutup buku rekening KJP Plus 2024.

Baca Juga: KLJ Tahap 2 2024 Sudah Cair Hari Ini? Berikut Info Terbaru dan Syarat Lansia yang Terima Bantuan

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka siswa kelas 12 yang ingin tutup buku rekening tidak bisa melakukannya untuk menarik saldo yang tersisa.

Syarat untuk menutup buku rekening KJP Plus 2024 tersebut berupa KTP wali siswa (asli dan fotocopy 2 lembar), KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotocopy 2 lembar), KK (asli dan fotocopy 1 lembar), Ijazah/Surat Keterangan Lulus/SKL (asli dan fotocopy 1 lembar), Akta lahir siswa (asli dan fotocopy 1 lembar), Surat Keterangan Bebas Tunggakan (khusus sekolah swasta), Materai 10.000 (2 lembar).

Setelah semua syarat dan ketentuan terpenuhi, maka selanjutnya siswa dan wali siswa dapat menutup buku rekening.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Kedai Bakso di Kota Batu Cocok Sebagai Destinasi Wisata Kuliner

Tutup buku rekening bisa dilakukan di Kantor Cabang Bank DKI yang sesuai dengan buku rekening KJP Plus 2024 milik siswa bersangkutan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah