Berikut Cara Siswa dari KPM dan Rentan Miskin Tercatat di DTKS untuk Mendapatkan Bantuan PIP Kemdikbud

- 21 Desember 2022, 21:50 WIB
 Ilustrasi – Penjelasan PIP Kemdikbud 2022 bulan Desember yang telah cair.
Ilustrasi – Penjelasan PIP Kemdikbud 2022 bulan Desember yang telah cair. //Instagram.com/@bank_indonesia/

PR DEPOK – Simak 3 saluran agar siswa dari keluarga masyarakat miskin dan rentan miskin bisa tercatat di DTKS untuk mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud!

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan data induk yang dijadikan data acuan dalam penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Sedangkan, dana PIP Kemdikbud merupakan sebuah program pemerintah melalui Kemdikbud berupa bantuan uang tunai yang akan disalurkan kepada anak yang berusia 6 - 21 tahun dengan kriteria miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Brain Cooperation: Kerjasama Dua Pria dengan Pemikiran Berbeda untuk Pecahkan Kasus Kriminal

Berikut rincian besaran uang tunai dari dana PIP yang akan diterima untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemdikbud.

- Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapat dana bantuan sebesar Rp450.000 per tahun

- Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapat dana bantuan sebesar Rp750.000 per tahun

Baca Juga: Spoiler Drama May I Help You Episode 15: Apakah Seo Hae An akan Tertangkap usai Membunuh Kim Jun Ho?

- Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapat dana bantuan sebesar Rp1 juta per tahun

Bantuan dana PIP Kemdikbud yang telah diterima peserta didik dapat dimanfaatkan untuk membeli alat tulis, uang saku, uang transport, biaya uji kompetensi, dan biaya ujian praktek tambahan.

Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikannya.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Depok 21 Desember 2022: Total Pasien Sembuh Tembus Angka 184.048

Salah satu sasaran utama PIP adalah siswa yang tercatat di DTKS yang dikelola Kementerian Sosial.

Terdapat tiga saluran untuk mencatatkan data siswa di DTKS, yaitu:

1. Melalui Pemerintah Kota atau Kabupaten

Baca Juga: Live Indosiar Gratis, Ini Link Live Streaming Persikabo vs Persik Kediri di BRI Liga 1

2. Melalui Kementerian Sosial

3. Pendaftaran mandiri melalui aplikasi SIKS-NG yang dilakukan pengusulannya oleh ketua RW atau Ketua RT, secara berjenjang diteruskan ke Kepala Dusun, Kepala Desa, Kecamatan sampai ke dinas sosial

Itulah penjelasan tentang 3 saluran agar siswa dari keluarga masyarakat miskin dan rentan miskin bisa tercatat di DTKS untuk mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah