Siswa SMP yang belum menamatkan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan BLT anak sekolah sebesar Rp1,5 juta per tahun yang dapat dicairkan Rp375.000 setiap tahapnya.
Siswa SMA yang belum menamatkan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan BLT anak sekolah sebesar Rp2 juta per tahun yang dapat dicairkan Rp500.000 setiap tahapnya.
Bagi para siswa yang ingin menjadi penerima BLT anak sekolah wajib terdata terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai penerima bansos PKH.
Dengan terdaftar di DTKS Kemensos maka nama siswa akan terdata di data milik pemerintah sebagai penerima BLT anak sekolah.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Bansos 2023, Segera Unduh Aplikasi Ini Sekarang
Tenang saja, pendaftaran DTKS Kemensos untuk mendapatkan BLT anak sekolah ini dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos.
Apabila semua syarat telah terpenuhi, BLT anak sekolah dapat dicairkan di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Sebelumnya melakukan pencairan, silakan untuk melakukan cek penerima BLT anak sekolah secara online terlebih dahulu.
Dengan melakukan cek penerima ini, para siswa dapat mengetahui apakah sudah berstatus sebagai penerima BLT anak sekolah atau tidak.
Baca Juga: 5 Lokasi Kolam Renang dan Waterboom di Bandung, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan