BLT Ibu Hamil 2023 Cair Rp3 Juta Setahun, Ini Persyaratan agar Bisa Jadi KPM Bansos

- 9 Januari 2023, 20:57 WIB
Ilustrasi. Simak informasi soal bansos BLT Ibu Hamil yang merupakan salah satu jenis PKH, dan syarat agar jadi KPM.
Ilustrasi. Simak informasi soal bansos BLT Ibu Hamil yang merupakan salah satu jenis PKH, dan syarat agar jadi KPM. /Pixabay/fezailc

PR DEPOK - Memasuki tahun baru, PKH kembali mencairkan berbagai bansos dalam bentuk BLT salah satunya BLT Ibu Hamil 2023.

BLT Ibu Hamil yang merupakan dari Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali cair tahun ini dengan nominal Rp3 juta setahun.

Pencairan BLT Ibu Hamil 2023 sendiri akan dilakukan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai KPM bansos tersebut.

Persyaratan agar bisa menjadi KPM BLT Ibu Hamil 2023 bisa disimak dalam artikel ini.

Baca Juga: Harry dan Meghan Terus Serang Keluarga Kerajaan, Pakar Sebut Raja Charles Bisa Gunakan Tindakan Kejam Ini

Selengkapnya persyaratan agar bisa jadi KPM BLT Ibu Hamil 2023 yang cair Rp3 juta setahun bisa disimak berikut ini.

Syarat/Kriteria KPM BLT Ibu Hamil

1. WNI

2. Mempunyai KTP

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah