PR DEPOK – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan atau menyetop penyaluran BLT UMKM pada 2023 ini.
Namun jangan khawatir, pemerintah tetap akan menyalurkan bantuan lainnya dengan nominal Rp4,2 juta yang bisa didapat boleh mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima BPUM.
BLT UMKM atau BPUM dihentikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM jelang tahun 2023.
Baca Juga: 20 Fakta yang Mungkin Tidak Anda Ketahui Tentang Tahun Baru Imlek
Penghentian BLT UMKM ini dilakukan setelah pemerintah melihat adanya pertumbuhan ekonomi yang membaik paska pendemi Covid-19.
Menteri Koperasi dan UKM Tetan Masduki mengatakan, BPUM di stop penyalurannya karena melihat UMKM sudah cukup pulih dan mampu bertahan.
“Sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi," kata Teten sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: BLACKPINK Bulan Depan Konser di Jakarta, Berikut Harga dan Cara Beli Tiketnya
Namun, Teten menyebut jika pemerintah tetap siaga sambil melihat perkembangan ekonomi ke depan, paska dihentikannya BLT UMKM atau BPUM.