Untuk mengentaskan kemiskinan, pemerintah sejak tahun 2007 telah melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Tak Ada Perlawanan, Aktor Revaldo Pasrah Saat Dibekuk Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Bansos PKH 2023 disalurkan melalui empat tahap, yakni tahap pertama Januari-Maret, tahap kedua April-Juni, tahap ketiga Juli-September, dan tahap empat Oktober-Desember.
Setiap kategori penerima akan mendapatkan besaran dana berbeda-beda sesuai yang ditetapkan, sebagai berikut:
1. Anak sekolah SD mendapat Rp900.000 per tahun
2. Anak sekolah SMP Rp1,5 juta per tahun
Baca Juga: PMI Mengirim Dua Tangki Air Bersih untuk Penanganan Pasca Banjir Bandang di Semarang
3. Anak sekolah SMA mendapat Rp2 juta per tahun
4. Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun