Syarat Cairkan Bansos PKH Tahap 1 2023, Simak Penjelasannya

- 14 Januari 2023, 20:00 WIB
Berikut ini syarat mencairkan dana PKH tahap 1 2023 di bulan Januari, simak penjelasannya di sini.
Berikut ini syarat mencairkan dana PKH tahap 1 2023 di bulan Januari, simak penjelasannya di sini. /ANTARA/Oky Lukmansyah/

PR DEPOK – Berikut adalah syarat untuk mencairkan dana bansos PKH tahap 1 2023 yang mulai cair Januari ini.

Sebelum bisa mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 1 2023 yang mulai cair bulan ini, masyarakat terlebih dahulu harus memenuhi syarat dari pemerintah.

PKH yang disalurkan secara bertahap ini hanya akan diterima oleh masyarakat yang telah memenuhi kriteria atau syarat.

Bagi masyarakat yang telah memenuhi kriteria dan menjadi penerima manfaat, maka berhak mendapatkan PKH dengan nominal sesuai dengan kategorinya masing-masing.

Baca Juga: Kapan PIP Kemdikbud 2023 Cair? Simak Jadwal Pencairan serta Cek Penerima di Sini

Berikut adalah rincian nominal bansos Program Keluarga Harapan berdasarkan kategori masyarakat yang menerimanya.

1. Kategori ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

2. Kategori balita usia 0-6 tahun menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

3. Kategori penyandang disabilitas menerima bantuan dengan nominal Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Simak 8 Fakta Unik Tentang Imlek 2023, Ada Monster Nian

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x