PR DEPOK - Bansos Kemensos yang mulai cair bulan Januari 2023 ini salah satunya adalah PKH tahap 1.
PKH tahap 1 2023 akan diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM.
Masyarakat bisa menjadi KPM jika telah memenuhi semua kriteria dan syarat yang ditentukan oleh Kemensos.
Berkaca pada penyaluran tahun sebelumnya, berikut ini beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa menjadi KPM PKH tahap 1 2023.
Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48
1. Merupakan warga yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
2. Bukan Aparatur Sipil Negara dan bukan keluarga dari ASN.
3. Bukan anggota dan bukan keluarga dari anggota TNI.
4. Bukan anggota dan bukan keluarga dari anggota Polri.
Baca Juga: Attack on Titan Season 4 Part 3 Kapan Rilis? Simak Kabar Baru dan Rumor Dibagi Beberapa Bagian