2. Jika belum mempunyai akun, bisa klik 'Buat Akun Baru'.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom yang tersedia.
4. Masukkan alamat lengkap, yang terdiri dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.
5. Unggah dan lampirkan foto KTP.
6. Unggah dan lampirkan swafoto sambil memegang KTP.
Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Januari 2023 di Sini, Uang Tunai Total Rp3 Juta Siap Cair ke Daftar KPM Ini
7. Klik 'Buat Akun Baru'.
Setelah akun berhasil dibuat, gunakan akun tersebut untuk mengusulkan data sebagai calon KPM ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Melalui aplikaksi yang sama, masyarakat bisa melanjutkan dengan langkah berikut ini.
- Klik menu 'Daftar Usulan'.