Masyarakat yang dianggap berhak untuk mendapatkan BPNT akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat pencairan bantuan ini.
Masyarakat bisa langsung mendatangi Elektronik Warung Gotong Royong atau e-warong untuk melakukan pencairan BPNT menggunakan KKS.
Berbagai jenis sembako bisa dicairkan masyarakat, namun akan menyesuaikan dengan jumlah saldo yang tersedia pada KKS.
Sementara itu, PKH merupakan bansos yang akan disalurkan kepada masyarakat tertentu saja.
Baca Juga: BPNT dan PKH Sedang Cair ke Masyarakat, Buruan Daftar DTKS Kemensos 2023 Lewat Aplikasi Ini
Berkaca pada regulasi tahun lalu, terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (siswa SD, SMP, dan SMA), lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas berat.
Nominal bantuan PKH yang akan diterima tujuh kategori masyarakat tersebut tentu berbeda-beda.
Sebagai contoh, ibu hamil dan balita akan menerima bantuan PKH hingga Rp3 juta dalam satu tahun.
Untuk menjadi penerima BPNT maupun PKH, pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi masyarakat.
Baca Juga: Selamat! Bagas dan Fikri Susul Fajar-Rian ke Babak 16 Besar India Open 2023