3. Masuk ke dalam aplikasi Cek Bansos, Klik ‘Buat Akun Baru’ untuk pembuatan akun.
4. Masukkan data diri dengan lengkap di antaranya nomor KK, NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP.
5. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan atau desa dan alamat sesuai KTP.
6. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP.
Baca Juga: Buldoser Jalan Sendiri Tanpa Pengemudi di Depok Buat Geger Jagat Maya, Perekam: Keren, di Limo doang
7. Klik tombol ‘Buat Akun Baru’ dan tunggu hingga akun Anda diaktivasi oleh Kemensos melalui pemberitahuan di email.
8. Selanjutnya buka email Anda untuk mengecek informasi penerimaan akun usul kelayakan Kemensos.
9. Setelah akun berhasil diaktivasi, buka kembali Aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Ngaku Orang Depok, Tahu Tempat Ngopi Tersembunyi Tapi Asik? Cek Tempatnya di Sini
10. Pilih menu ‘Daftar Usulan’ yang PKH dan Klik ‘Tambah Usulan’.