Baca Juga: Ramalan Shio Sapi untuk Januari 2023: Harus Bekerja Keras untuk Menjadi Lebih Sukses
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai KTP
- Tergolong ke dalam masyarakat kategori membutuhkan bantuan (miskin atau rentan miskin)
- Memiliki tanggungan ibu hamil/nifas di dalam keluarga (maksimal anak ke-2)
- Bukan merupakan aparatur negara (TNI, Polri atau ASN)
Baca Juga: Tangis Ricky Rizal Pecah Saat Bacakan Nota Keberatan, Berikan Pesan Ini untuk Keluarganya
- Terdata di DTKS Kemensos dan telah mengusulkan BLT Ibu Hamil
- Kehilangan mata pencaharian (akibat PHK/kebangkrutan usaha) di saat pandemi lalu
Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria sebagai penerima BLT Ibu Hamil tahap 1 2023 bisa segera melakukan cek penerima untuk memastikan apakah berhak mendapat Rp750.000 atau tidak.