Kapan Pencairan PKH Tahap 1 Januari 2023? Cek Jadwal dan Penerima Bansos Rp750.000 Secara Online Lewat HP

- 25 Januari 2023, 13:19 WIB
Ilustrasi – Cek info jadwal pencairan PKH tahap 1 Januari 2023 beserta cara cek penerima bansos secara online lewat HP.
Ilustrasi – Cek info jadwal pencairan PKH tahap 1 Januari 2023 beserta cara cek penerima bansos secara online lewat HP. //Pixabay/Mohamad Trilaksono/

PR DEPOK - Kapan pencairan PKH tahap 1 Januari 2023? Cek berikut jadwal penyaluran dan penerima bansos secara online lewat HP.

Mengenai info perkiraan tanggal pencairan PKH tahap 1 Januari 2023, beserta cara cek penerimanya secara online lewat HP akan dibahas dalam artikel ini.

Seperti diketahui, pencarian PKH tahap 1 jika mengacu pada skema tahun lalu, maka akan cair dan mulai disalurkan pada bulan Januari 2023 hingga Maret mendatang.

Baca Juga: Polri Resmi Buka Rekrutmen SIPSS 2023, Cek Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Pencairan bansos PKH ditahun 2023, apabila sama dijadwalkan seperti penyaluran tahun lalu, maka akan melalui empat tahap pencairan.

Tahap 1 pencairan PKH akan dimulai pada Januari hingga Maret. Tahap 2 pencairan PKH akan dimulai April hingga akhir Juni.

Sementara untuk PKH tahap 3, pencairannya dilakukan mulai pada Juli hingga September. Dan terakhir pencairan PKH tahap 4 akan dimulai pada Oktober hingga Desember.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Pisces dan Sagitarius Kamis 26 Januari 2023: Ada Kesenjangan Komunikasi

Dalam hal ini, Kemensos juga telah menetapkan bahwa penyaluran bansos PKH tahun 2023 akan dicairkan kepada keluarga penerima manfaat yang telah memenuhi syarat.

Dalam bansos PKH tahun 2023, juga terdapat beberapa bantuan yang nantinya diberikan kepada penerima sesuai kategorinya.

Dana bantuan yang diberikan pun akan bervariasi, hal ini menyesuaikan kategori atau golongan penerima manfaat.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima PKH Tahap 1 Lewat Ponsel, Cuma Kategori Ini Penerima Bansos

Berikut rincian besaran dana bantuan PKH tahun 2023 merujuk pada skema penyaluran tahun sebelumnya:

1. Kategori ibu hamil, menerima bantuan sebesar Rp750.000/Tahap (Rp3.000.000/Tahun).

2. Kategori anak usia dini/balita (0-6 tahun), menerima bantuan sebesar Rp750.000/Tahap (Rp3.000.000/Tahun).

Baca Juga: Sekjen PSSI Tanggapi Isu Suap untuk Hentikan Liga 2 Musim 2022-2023

3. Kategori anak SD/sederajat, menerima bantuan sebesar Rp225.000/Tahap (Rp900.000/Tahun).

4. Kategori anak SMP/sederajat, menerima bantuan sebesar Rp375.000/Tahap (Rp1.500.000/Tahun).

5. Kategori anak SMA/sederajat, menerima bantuan sebesar Rp500.000/Tahap (Rp2.000.000/Tahun).

6. Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, menerima bantuan sebesar Rp600.000/Tahap (Rp2.400.000/Tahun).

7. Kategori disabilitas berat, menerima bantuan sebesar Rp600.000/Tahap (Rp2.400.000/Tahun).

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drakor Big Bet 2, Pertaruhan Hidup dan Mati Cha Mu Sik sang Raja Kasino Legendaris

Lalu adapun cara untuk cek penerima PKH tahap 1 Januari 2023 yang tentunya bisa dilakukan secara online lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.

Cek penerima PKH tahap 1 Januari 2023 bisa dilakukan masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS setelah nanti resmi disalurkan.

Simak berikut cara untuk cek penerima PKH tahap 1 Januari 2023 secara online lewat HP:

Baca Juga: Link Streaming Laga Praveen-Melati di Indonesia Master 2023 Hari Ini Lewat iNews TV

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser HP.

2. Masukkan alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data diri di KTP.

3. Masukkan nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP penerima.

4. Ketik huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Setelah selesai, lanjut klik 'Cari Data'.

Baca Juga: Cara Mendapatkan BPNT 2023 yang Kembali Cair Rp2,4 Juta per Tahun

Tunggu beberapa saat hingga dimunculkan nama penerima PKH tahap 1 dari Kemensos jika sudah disalurkan.

Jika masyarakat terdaftar sebagai penerima PKH tahap 1 Januari 2023, maka akan berhak mendapat bantuan sesuai kategorinya.

Itulah info tanggal pencairan PKH tahap 1 Januari 2023 beserta dengan cara cek penerima secara online lewat HP.***

Editor: Fajar Rahmawan

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x