PR DEPOK – Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2023 masih belum cair, untuk kamu yang tertarik mencoba mendaftar sebagai penerima, simak artikel berikut ini.
Perlu diketahui bahwa penerima manfaat PKH adalah keluarga yang terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos RI, sehingga tidak secara otomatis langsung bisa mendaftar.
Ada seleksi yang harus dilalui ketika ingin mendaftar sebagai penerima dari manfaat PKH Tahun 2023.
Baca Juga: Terbaru! 28 Link Twibbon Ucapan Selamat Harlah Satu Abad NU 16 Rajab 1444 H Gratis dan Menarik
Adapun kriteria penerima PKH antara lain :
1. Ibu hamil dengan maksimal kehamilan anak kedua (tidak lebih)
2. Anak usia dini maksimal dua anak dalam satu keluarga
Baca Juga: Cek Bansos BPNT 2023 Secara Online Siap Cairkan Rp600.000 Januari Ini, Berikut Syaratnya
3. Anak usia sekolah SD maksimal satu anak dalam satu keluarga