3. Murid SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
4. Pelajar SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah, Hari Libur dan Hari Besar Nasional Februari 2023
5. Siswa SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: Live Streaming Persib vs PSIS Semarang Hari Ini di Indosiar, Kick Off Jam 16.30 WIB
Penyaluran PKH 2023 dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) serta lewat PT Pos Indonesia, berdasarkan periode lalu.
Jika melihat penyaluran tahap sebelumnya, salah satu syarat untuk mendapatkan PKH adalah KPM harus terdaftar dalam DTKS Kemensos.
DTKS sebagaimana diketahui merupakan data terpadu yang dijadikan acuan untuk program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.