Nantinya, masyarakat berhak mencairkan BPNT berupa bahan-bahan sembako yang akan disesuaikan dengan ketersediaan saldo Kartu Sembako.
Sementara itu, PKH merupakan bansos yang hanya bisa didapatkan oleh kategori masyarakat tertentu saja.
Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan PKH ini di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA), lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Pencairan PKH dapat dilakukan di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Baca Juga: 5 Zodiak Paling Sial di Bulan Februari 2023 Menurut Astrologi, Salah Satunya Zodiak Kamu?
Sesuai dengan aturan yang berlaku, masyarakat yang ingin mendapatkan BPNT maupun PKH wajib terdaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos.
Pendaftaran DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BPNT dan PKH dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos.
Setelah terdaftar sebagai penerima bansos, masyarakat perlu memastikan ulang apakah sudah berstatus sebagai penerima BPNT atau PKH dengan melakukan cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.
Cara cek nama penerima BPNT dan PKH di link cekbansos.kemensos.go.id