Baca Juga: Cara Atasi Alamat KTP Tidak Sesuai dengan Dukcapil saat Daftar Kartu Prakerja
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Bukan peserta Kartu Prakerja tahun atau gelombang sebelumnya.
Seperti yang telah disebutkan, terdapat perbedaan syarat daftar Kartu Prakerja 2023 dengan syarat tahun-tahun sebelumnya.
Perbedaan hanya terdapat pada syarat tahun sebelumnya, yakni penerima bansos dari pemerintah pusat tidak boleh menjadi peserta Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja dapat Uang Insentif Rp 600 Ribu per Bulan
Syarat tersebut diterapkan karena pada Kartu Prakerja tahun sebelumnya menggunakan skema semi bansos.
Sedangkan, pada Kartu Prakerja 2023 menggunakan skema normal, sehingga syarat tersebut dihapuskan.
Dengan dihapusnya syarat tersebut, maka penerima bansos bisa mendaftar Kartu Prakerja 2023.