3. Setelah itu cek email dan lakukan verifikasi
4. Bila sudah berhasil melakukan verifikasi, kemudian isi daftar diri dengan lengkap jangan sampai ada kesalahan mulai dari NIK, nomor KK, tanggal lahir, lalu klik "Lanjut"
5. Dilanjut lengkapi data diri lainnya
Baca Juga: Info Terkini Tentang Pencairan PKH Tahap 1 Februari 2023, Simak Jadwal dan Penerimanya!
6. Unggah foto KTP, pastikan tidak buram dan jelas
7. Kemudian verifikasi nomor handphone, pastikan yang masih aktif digunakan
8. Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS, lalu klik "Kirim"
9. Isi pernyataan pendaftaran yang telah disediakan secara jujur, klik "OK"
Baca Juga: Prabowo Subianto Minta Kader Partai Gerindra Akui Keberhasilan Pemerintahan Jokowi