Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka, Ini 4 Golongan yang Berhak Dapat Insentif hingga Rp4,2 Juta

- 6 Februari 2023, 19:03 WIB
Berikut empat golongan yang dibuka dalam Kartu Prakerja 2023 gelombang 48, berhak dapat insentif hingga Rp4,2 juta.*
Berikut empat golongan yang dibuka dalam Kartu Prakerja 2023 gelombang 48, berhak dapat insentif hingga Rp4,2 juta.* /prakerja.go.id/

PR DEPOK - Simak informasi seputar program Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 yang sudah resmi dibuka beserta 4 golongan yang berhak dapat insentif hingga Rp4,2 juta.

Melalui akun resmi media sosial Instagram @prakerja.go.id, program Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 diketahui sudah resmi dibuka sejak Sabtu, 4 Februari 2023.

Hal ini sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto sebelumnya bahwa program Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 akan dibuka pada triwulan I-2023 (Januari-Maret).

 

"Pembukaan gelombang pertamanya dilakukan di triwulan I-2023," kata Airlangga, dalam keterangan pers virtual, Kamis, 5 Januari 2023.

Baca Juga: Ivan Gunawan Buka Lowongan Kerja, Dibutuhkan Posisi Store Leader dan Sales Advisor

Dalam gelombang 48 ini, penerima manfaat program Kartu Prakerja 2023 akan mendapatkan insentif sebesar Rp4,2 juta.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan sebesar Rp600 ribu sebanyak sekali, dan insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian.

 

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 ini diperuntukkan bagi empat golongan atau kategori masyarakat.

Jika lolos, empat kategori atau golongan yang memenuhi tersebut berhak mengikuti pelatihan dan mendapatkan insentif sebesar Rp4,2 juta.

Baca Juga: Jam Tayang, H2H, Prediksi, dan Link Live Streaming Liga Italia Serie A Verona vs Lazio

Berikut ini empat kategori atau golongan yang berhak dapat insentif Rp4,2 juta bila lolos program Kartu Prakerja 2023:

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Pencari kerja, pekerja/buruh yang di PHK, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, pelaku usaha mikro kecil

Baca Juga: Info BLT Ibu Hamil Tahap 1 Cair Februari 2023, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima

 

4. Bukan pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Selain empat golongan atau kategori tersebut, program Kartu Prakerja 2023 dilakukan batasan maksimal dalam satu kartu keluarga (KK), hanya boleh mendaftarkan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja.

Demikian informasi mengenai empat golongan atau kategori yang berhak mendapatkan insentif Rp4,2 juta dari program Kartu Prakerja 2023 gelombang 48.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x