Kartu Prakerja 2023: Cara Daftar Akun, Syarat yang Harus Dipenuhi dan Dapat Insentif Berapa?

- 8 Februari 2023, 09:18 WIB
Simak info mengenai cara daftar akun, syarat, jumlah insentif dari Program Kartu Prakerja 2023 gelombang 48.
Simak info mengenai cara daftar akun, syarat, jumlah insentif dari Program Kartu Prakerja 2023 gelombang 48. /tangkap layar @prakerja.go.id

Peserta yang telah membuat akun dan bergabung pada gelombang 48 yang sudah dibuka selanjutnya akan menjalani seleksi administrasi.

 

Namun yang harus diperhatikan di sini adalah tidak semua peserta bisa bergabung di Kartu Prakerja gelombang 48, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi jika ingin bergabung di gelombang 48.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Depok Rabu, 8 Februari 2023: Cerah Berawan di Pagi Hari

1. Para peserta harus sudah melakukan verifikasi akun.

2. Belum pernah menerima insentif Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

 

3. Bukan termasuk golongan Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD, dan Pejabat Negara.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah