Peserta yang telah membuat akun dan bergabung pada gelombang 48 yang sudah dibuka selanjutnya akan menjalani seleksi administrasi.
Namun yang harus diperhatikan di sini adalah tidak semua peserta bisa bergabung di Kartu Prakerja gelombang 48, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi jika ingin bergabung di gelombang 48.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Depok Rabu, 8 Februari 2023: Cerah Berawan di Pagi Hari
1. Para peserta harus sudah melakukan verifikasi akun.
2. Belum pernah menerima insentif Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
3. Bukan termasuk golongan Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD, dan Pejabat Negara.