- Bukan penerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
- Persyaratan administrasi: menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Ijin Usaha.
- Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur.
- Jenis Pinjaman:
a. Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 tahun.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 secara Online, Tersedia Bantuan untuk SD, SMP, SMA dan SMK
b. Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 tahun.
- Suku bunga 6% efektif per tahun.
- Bebas dari biaya administrasi dan provisi.