Setiap peserta didik mulai SD, SMP, dan SMA yang telah memenuhi syarat berhak atas BLT Anak Sekolah dengan jumlah yang bervariasi.
Berikut besaran nominal BLT Anak Sekolah yang akan diberikan kepada peserta didik sesuai dengan tingkat pendidikannya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
1. Murid SD yang belum menuntaskan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp900.000 per tahun, atau diberi dana Rp225.000 per tahap.
Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id secara Online Melalui HP untuk Cek Nama Penerima Bansos PKH 2023
2. Pelajar SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan menerima BLT Anak Sekolah sebesar Rp1,5 juta per tahun, yang dapat cair sebesar Rp375.000 per tahap.
3. Siswa SMA yang belum menuntaskan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp2 juta per tahun, yang dapat diterima sebesar Rp500.000 per tahap.
Berkaca pada penyaluran tahun lalu, BLT Anak Sekolah untuk Februari ini yang akan disalurkan termasuk penyaluran Tahap 1.