Baca Juga: KUR BRI 2023 Dihapus? Intip Kapan KUR Dibuka Lagi dan Syarat Dapat Pinjaman
1. Calon Penerima bansos harus daftarkan diri ke kantor kelurahan atau bisa menerima usulan dari RT, RW, atau desa.
2. Usulan tersebut akan direkap, lalu menjadi daftar usulan awal yang akan dibahas oleh forum musyawarah desa atau kelurahan
3. Dalam forum akan dilakukan pembahasan untuk menentukan bahwa daftar yang diusulkan bisa menjadi daftar usulan akhir
4. Daftar usulan akhir hasil dari musyawarah desa dan musyawarah kelurahan akan diinput ke Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/
5. Kemudian, berita acara musyawarah desa, kelurahan dan BNBA daftar usulan akan di upload
6. Lalu, akan dilakukan pengesahan dalam usulan daerah oleh Bupati atau Walikota lewat Dinas Sosial Kab/Kota
7. Proses usulan akan diajukan ke Pemerintah Daerah Kab/Kota yang setelahnya akan diteruskan ke Menteri Sosial Republik Indonesia
Baca Juga: BPNT 2023 Cair Tanggal Berapa? Simak Info dan Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima
8. Usulan data tersebut akan diolah oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia