Cara Daftar DTKS Kemensos tuk Dapat Bansos PKH 2023, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- 9 Februari 2023, 15:27 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait pencairan bansos PKH 2023
Berikut ini merupakan informasi terkait pencairan bansos PKH 2023 /ANTARA/Umarul Faruq/

Baca Juga: KUR BRI 2023 Dihapus? Intip Kapan KUR Dibuka Lagi dan Syarat Dapat Pinjaman

1. Calon Penerima bansos harus daftarkan diri ke kantor kelurahan atau bisa menerima usulan dari  RT, RW, atau desa.

2. Usulan tersebut akan direkap, lalu menjadi daftar usulan awal yang akan dibahas oleh forum musyawarah desa atau kelurahan

3. Dalam forum akan dilakukan pembahasan untuk menentukan bahwa daftar yang diusulkan bisa menjadi daftar usulan akhir

4. Daftar usulan akhir hasil dari musyawarah desa dan musyawarah kelurahan akan diinput ke Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/

Baca Juga: Angin Kencang Hantam Depok Sebabkan Pohon dan Tiang Listrik Tumbang, Jalan Kali Mulya Tak Bisa Dilalui

5. Kemudian, berita acara musyawarah desa, kelurahan dan BNBA daftar usulan akan di upload

6. Lalu, akan dilakukan pengesahan dalam usulan daerah oleh Bupati atau Walikota lewat Dinas Sosial Kab/Kota

7. Proses usulan akan diajukan ke Pemerintah Daerah Kab/Kota yang setelahnya akan diteruskan ke Menteri Sosial Republik Indonesia

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Tanggal Berapa? Simak Info dan Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

8. Usulan data tersebut akan diolah oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah