PR DEPOK – Pemerintah telah menyiapkan dana anggaran khusus untuk bansos PKH di 2023 ini.
Dana bansos berjumlah triliunan ini siap cair mulai Februari yang merupakan periode penyaluran Tahap 1.
Lalu, kategori masyarakat yang seperti apa yang bisa menerima bansos PKH 2023, serta siapa saja yang bakal ditolak?
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos, pada 2023 pemerintah masih akan menyalurkan bansos PKH untuk 10 juta KPM dengan anggaran Rp28,7 triliun.
Dana dari PKH ini diberikan untuk 7 kategori masyarakat, yaitu ibu hamil, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/SMK sederajat), balita (anak usia dini 0-6 tahun), penyandang disabilitas dan lansia.
Pencairan jika berkaca pada 2022 dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu ditransfer langsung melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).
Baca Juga: Diduga karena Hutang, Satu Orang di Depok Tewas Akibat Bentrokan Antarkelompok
Kemudian, disalurkan melalui PT. Pos Indonesia lewat surat undangan pencairan dana PKH melalui Kantor Pos terdekat.
Sementara untuk jadwal pencairan dana bantuan sosial PKH dari Kementerian Sosial untuk Tahap 1 dicairkan pada bulan Januari, Februari, dan Maret.
Tahap 2 dicairkan pada bulan April, Mei, dan Juni, lalu disusul pencairan Tahap 3 dicairkan pada bulan Juli, Agustus, dan September.
Sedangkan jadwal pencairan terakhir, yakni Tahap 4 disalurkan pada bulan Oktober, November, dan Desember.
Penyaluran dana PKH pada Januari, Februari, dan Maret 2023 ini merupakan penyaluran dana bansos Tahap 1 untuk tahun ini.
Namun perlu dicatat bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) belum secara resmi mengumumkan kapan PKH Tahap 1 akan dicairkan.
Selain itu, realisasi jadwal penyaluran bansos PKH berbeda-beda untuk setiap wilayah di Indonesia.
Masyarakat diharapkan menunggu jadwal pencairan sesuai dengan waktu yang akan ditetapkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) masing-masing Kabupaten/Kotamadya.
Apabila dana PKH belum dicairkan hingga Januari 2023, kemungkinan penyaluran akan dilakukan pada Februari atau Maret 2023.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 13 Februari 2023: Aries, Gemini, dan Leo Waktunya Upgrade Diri
Jumlah dana yang disediakan untuk setiap kategori penerima bansos PKH adalah seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 selama satu kuartal.
2. Balita atau Anak Usia Dini 0 sampai 6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 selama satu kuartal.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT Balita 2023 Online Lewat HP
3. Murid SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 selama satu kuartal.
4. Pelajar SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 selama satu kuartal.
5. Siswa SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 selama satu kuartal.
Baca Juga: Tolak Berkomunikasi Virtual, Pelatih Persija Thomas Doll Kritik Shin Tae-yong
6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 selama 3 satu kuartal.
7. Penyandang Disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 selama satu kuartal.
Ada beberapa ciri masyarakat yang akan ditolak sebagai penerima PKH Tahap 1 2023 ini.
PKH ini hanya ditujukan bagi warga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Meski terdaftar di DTKS, maksimal hanya 4 orang yang dapat menerima bansos PKH dalam 1 KK.
Selain itu, masyarakat yang memiliki KK dengan data rangkap juga dipastikan tidak bakal diperkenankan menerima bansos PKH.
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja 2023
Kemudian, masyarakat yang telah pindah alamat juga tidak bisa mengharapkan bansos PKH sebelum merapikan data kependudukannya.
Masyarakat dengan status ASN atau karyawan swasta yang resmi menerima UMR tiap bulannya, serta aparat TNI maupun Polri juga tidak bisa memperoleh bansos PKH.***