2. KUR Kecil
- Mempunyai usaha produktif dan layak.
- Minimal usaha sudah berjalan secara aktif selama 6 bulan.
- Tidak menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif.
- Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang bisa dipersamakan.
- Pinjaman berkisar Rp50 hingga Rp500 juta.
- Masa maksimum pinjaman 4 tahun untuk KMK, dan 5 tahun untuk KI.
- Suku bunga 6 persen per tahun.
- Agunan sesuai dengan peraturan bank.