1. KUR Mikro
- Individu memiliki usaha produktif dan layak.
- Usaha sudah dilakukan secara aktif minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif.
- Menyiapkan KTP, KK, dan surat izin usaha.
- Pinjaman maksimum Rp50 juta.
- Masa pinjaman maksimum 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja, dan 5 tahun untuk Kredit Investasi.
Baca Juga: Sejarah, Link Twibbon, Cara Perayaan, dan Ucapan Selamat Hari Valentine dalam Berbagai Bahasa
- Suku bunga 6 persen efektif per tahun.
- Bebas biaya administrasi dan provisi.