Berbeda dengan BPNT, bansos PKH merupakan bantuan dari pemerintah yang hanya akan didapatkan oleh kategori masyarakat tertentu saja.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan PKH, di antaranya ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA), serta penyandang disabilitas berat.
Pencairan PKH dapat dilakukan masyarakat dengan mendatangi bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri selaku bank penyalur bantuan ini.
Adapun nominal PKH yang akan didapatkan ketujuh masyarakat tersebut berbeda-beda. Sebagai contoh, ibu hamil akan menerima bantuan ini senilai Rp3 juta setahun yang dapat dicairkan sebesar Rp750.000 per bulannya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 13-19 Februari 2023: Scorpio, Capricorn, dan Pisces Keajabiian Datang
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), tahap 4 (Oktober-Desember).
Untuk bisa mendapatkan BPNT maupun PKH, masyarakat wajib terdaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos ini merupakan data yang mencakup nama masyarakat yang dinyatakan berhak menerima bansos dari pemerintah.
Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos, berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 14 Februari 2023: Gemini Saatnya Bersantai, Cancer Stagnan dalam Karier