2. Selanjutnya, serahkan berkas tersebut beserta formulir yang sudah diisi kepada petugas dan akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
Baca Juga: Mengenal AVPD, Gangguan Kepribadian Menghindar yang Ditandai Rasa Takut Ditolak
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.
Baca Juga: Link Nonton Bhayangkara FC vs Persija Jakarta, The Guardians Siap Balas Kekalahan Musim Lalu?
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
Cara Daftar PKH Balita Online di Aplikasi Cek Bansos
1. Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore di Smartphone Anda.
2. Registrasi atau Membuat Akun. Lengkapi identitas diri.