PR-DEPOK - Bantuan sosial atau bansos pemerintah pada tahun 2023 ini masih berlanjut. Salah satunya, PKH balita sebesar Rp3 juta per tahun.
Penyaluran bansos PKH balita dilakukan dalam 4 tahap dengan besaran Rp750.000 setiap kali pencairan dalam setiap bulan 3 bulan sekali.
Adapun, syarat penerima PKH balita ini diberikan untuk WNI yang memiliki balita dengan usia 0 hingga 6 tahun.
Baca Juga: Terjemahan Bahasa Indonesia dan Lirik Lagu Yesterday oleh Jay Park: Life With U is So Beautiful
PKH balita juga diperuntukkan bagi masyarakat dari golongan keluarga kurang mampu atau rentan miskin dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang memiliki balita dan belum mendaftarkan menjadi penerima bansos PKH, silahkan daftar sekarang juga secara online dan offline.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber, berikut langkah-langkah pendaftaran PKH balita yang dapat Anda ikuti.
Baca Juga: KUR BRI 2023: Kelebihan dan Kekurangan yang Perlu Anda Ketahui, Khususnya bagi Pelaku UMKM
Cara Daftar PKH Balita secara Offline DTKS Kemensos
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.