Tidak semua masyarakat berhak menerima PKH dari pemerintah. Setiap masyarakat diharuskan memenuhi syarat yang berlaku agar bisa mendapatkan bansos ini.
Adapun syarat utama yang wajib masyarakat penuhi apabila ingin mendapatkan PKH adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Dengan terdaftar di DTKS Kemensos, nama masyarakat secara otomatis terdata sebagai masyarakat yang berhak menerima bansos dari pemerintah, salah satunya bansos PKH.
Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang wajib dibawa apabila hendak melakukan pencairan PKH.
Pencairan PKH dapat dilakukan di Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri yang merupakan bank penyalur bantuan tersebut.
Nominal PKH yang bisa didapatkan oleh masyarakat di bulan Februari ini cukup beragam, mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000, sesuai dengan kategori penerimanya.
Penerima PKH terbagi menjadi tujuh kategori, yakni ibu hamil, balita, anak sekolah (siswa SD-SMA), lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Sebagai contoh, masyarakat kategori ibu hamil akan menerima PKH sebesar Rp2,4 juta yang dapat dicairkan Rp750.000 per bulannya.