- Pemohon merupakan Individu atau Badan Usaha (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang melakukan usaha produktif dan layak;
- Pemohon mempunyai anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melakukan usaha produktif dan layak;
Baca Juga: Buka Situs Link cekbansos.kemensos.go.id Tuk Mengecek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023
- Pemohon merupakan TKI yang purna dari bekerja di luar negeri, serta melakukan usaha produktif dan layak;
- Pemohon merupakan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melakukan usaha produktif dan layak.
2. Perizinan Usaha:
- Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan mempunyai minimal Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya;
Baca Juga: Jadwal Film Ant Man and the Wasp Quantumania Sabtu dan Minggu 18-19 Februari 2023 di Bioskop Depok