PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali meneruskan program bantuan sosial BPNT dan PKH tahun 2023 ini.
BPNT dan PKH adalah dua bansos yang disalurkan kembali khusus masyarakat kurang mampu atau rentan miskin.
Kedua bansos ini sudah mulai disalurkan bagi masyarakat yang namanya tercantum sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM.
Masing-masing KPM akan mendapatkan bantuan sesuai dengan jenis atau kategori bansos yang sudah ditetapkan.
Bagi pemilik KTP yang menjadi penerima BPNT, setiap individunya akan mendapatkan masing-masing Rp200.000.
Sementara itu, bagi pemilik KTP yang menjadi penerima PKH akan mendapatkan bantuan dengan nominal yang bervariasi.
Pasalnya, PKH dibagi menjadi 7 kategori penerima manfaat, di antaranya sebagai berikut.
1. Kategori anak sekolah jenjang SD yang akan mendapatkan bansos dengan nominal Rp225.000 per tahap.
Baca Juga: Horoskop Sagitarius Besok Minggu, 19 Februari 2023: Ikuti Kata Hati Anda