PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melaksanakan program penyaluran bansos bagi masyarakat.
Bansos adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Di tahun 2023 ini, bansos BPNT dan PKH kabarnya akan kembali disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lantas, benarkah BPNT dan PKH 2023 sudah cair kepada para penerima manfaat? Simak artikel berikut ini sampai habis untuk mengetahui informasinya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari Ini dan Besok 20–21 Februari 2023: Saatnya Membuat Tujuan
Penyaluran BPNT dan PKH merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat kurang mampu atau rumah tangga miskin (RTM).
Untuk mendapatkan bansos ini, terdapat sejumlah syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Selain harus berasal dari keluarga yang tergolong kurang mampu, sejunmlah syarat lain yang harus terpenuhi bagi penerima bantuan sosial di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Mengalami dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).