PR DEPOK - BLT Balita masih disalurkan pemerintah dengan dana sebesar Rp750.000 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Balita yang sudah didaftarkan orang tuanya bisa klik cekbansos.kemensos.go.id, dengan tujuan untuk memastikan nama penerima BLT Balita tersebut.
Selain itu, Balita yang didaftarkan pada BLT Balita harus memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti bukan dari keluarga PNS, ASN, TNI, dan Polri.
Lalu, balita berusia 0-6 tahun, rutin memeriksakan kesehatannya, dan berasal dari keluarga yang mengalami PHK.
Kategori balita ini akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp750.000 per tiga bulan sekali dan jika ditotalkan akan mendapatkan Rp3 juta dalam setahun.
Bansos ini salah satu dari kategori dari PKH yang tahun ini telah dialokasikan dana sebesar Rp28,71 triliun.
Baca Juga: Link Nonton The Heavenly Idol Episode 4, Spoiler: Seon Woo Sil Dirasuki Iblis
Dana tersebut akan disalurkan pada 10 juta masyarakat yang berasal dari keluarga miskin, ini dilakukan pemerintah sebagai upaya membantu masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok.