PR DEPOK - Bantuan Sosial atau bansos Rp750.000 masih akan dicairkan pemerintah hingga Maret 2023 kepada balita yang memenuhi syarat.
Agar bisa mengetahui terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut atau tidak, masyarakat yang mempunyai anak balita bisa cek nama penerima bansos Rp750.000 di website cekbansos.kemensos.go.id.
Namun perlu diketahui bahwa bansos Rp750.000 yang cair hingga Maret 2023 tersebut hanya bisa didapatkan oleh balita yang memenuhi syarat sebagai penerima PKH.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Konser We The Fest 2023 di Jakarta, Mulai Dari Rp1,4 Juta hingga Rp16 Juta
Pasalnya, balita merupakan salah satu kategori sasaran Program Keluarga Harapan (PKH) yang berhak mendapatkan Bansos Rp750.000 dalam setiap tahap pencariannya.
Bansos tersebut dicairkan empat kali dalam satu tahun sehingga jika ditotal, penerima PKH kategori anak balita mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
Apa saja syarat yang harus terpenuhi agar balita bisa ditetapkan sebagai penerima Bansos Rp750.000?
1. Balita berusia 0-6 tahun dan tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).