Pinjol Kamu Aman dan Bersertifikat? Cek Status Pinjaman Online Legal atau Ilegal Menurut OJK di Sini

- 25 Februari 2023, 06:45 WIB
Cek status pinjaman online legal atau ilegal menurut OJK.
Cek status pinjaman online legal atau ilegal menurut OJK. /Pixabay/Nattanan Kanchanaprat

PR DEPOK – Belakangan ini sedang marak pinjaman online tidak berizin dan tidak bersertifikat (pinjol ilegal) yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tak sedikit juga orang-orang harus terjebak ke dalam pinjol ilegal akibat kurangnya informasi yang cukup terkait pinjaman online yang telah diatur di Indonesia.

Oleh karena itu, di sini kami informasikan cara cek status pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan adanya info cara cek status pinjol ilegal, nantinya masyarakat dapat mengantisipasi dan terhindar dari jeratan hutang yang seringkali menggunakan praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu, 25 Februari 2022: Trans TV, SCTV, dan NET TV, Ada Film 'Badges of Fury'

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Otoritas Jasa Keuangan, setidaknya terdapat 9 ciri pinjaman online kamu ternyata ilegal.

Adapun ciri-ciri pinjol ilegal sebagaimana terjadi di masyarakat pada umumnya adalah sebagai berikut.

- Perusahaan pinjol kamu tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK;

- Pinjol ilegal biasanya menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran;

Baca Juga: Menginjakkan Kaki di Indonesia, Aktor Lee Jae Wook: Ingin ke Bali dan Borobudur

- Pemberian pinjaman sangat mudah dilakukan;

- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas;

- Terdapat ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar;

- Pihak pinjol tidak mempunyai layanan pengaduan;

Baca Juga: Film Horor Terbaru Maret, Berikut Jadwal Tayang, Sinopsis dan Pemeran Sukmailang

- Pinjol kamu juga tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas;

- Pihak pinjol biasanya meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel peminjam;

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kamu juga dapat melakukan pengecekan secara online, apakah pinjaman online kamu sudah terdaftar atau tidak, ataukah justru ilegal.

Baca Juga: Kriteria Penerima PKH 2023, Segera Daftar dan Dapatkan Dana hingga Rp2,4 Juta

Adapun cara cek status pinjaman online ilegal atau legal sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut.

1. Siapkan ponsel atau komputer yang memiliki koneksi internet;

2. Buka browser (Google), kemudian ketik ‘ojk.go.id/waspada-investasi’ di kolom pencarian;

3. Setelah masuk halaman, klik ‘Daftar Entitas Dihentikan’ di atas kanan halaman website;

Baca Juga: Kriteria Penerima PKH 2023, Segera Daftar dan Dapatkan Dana hingga Rp2,4 Juta

4. Di sana terdapat daftar Pinjol Ilegal, cari nama pinjaman online kamu yang dicurigai ilegal atau legal;

5. Klik ‘Enter’.

Jika nama pinjol kamu muncul pada pencarian tersebut, maka sudah dipastikan bahwa pinjol kamu ilegal dan dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Segera hubungi pihak terkait atau kunjungi website resmi OJK untuk mengajukan pertanyaan terkait pemberitahuan pinjol ilegal.

Baca Juga: Cair Rp600.000! Begini Cara Cek Penerima BPNT Kartu Sembako Maret 2023 secara Online Cuma Pakai KTP

Pertanyaan tersebut dapat disampaikan pada [email protected], Nomor Telepon (021) 157, dan WhatsApp (Chat Only) 081-157-157-157.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah