1. Akses link situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi kolom alamat berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan sesuai dengan KTP.
3. Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP di kolom 'NAMA PM'.
Baca Juga: Jadi Google Doodle, Simak Profil, Perjalanan Karier dan Album Didi Kempot
4. Ketik kode captcha di kotak kode yang disediakan.
5. Klik ‘CARI DATA’.
Selanjutnya, sistem akan mencari nama dan wilayah yang Anda masukkan lalu layar menampilkan status apakah terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.