2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, kartu kredit.
3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
4. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos Maret 2023 Online Lewat HP, Dapatkan BPNT dan PKH hingga Rp3 Juta
5. Pinjaman Rp50 – Rp500 juta.
6. Dua jenis pinjaman, pertama Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 (empat) tahun. Kedua, Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun.
7. Suku bunga 6% efektif per tahun.