Apakah BSU 2023 Cair? Ketahui Syarat Penerima dengan Cek Link bsu.kemnaker.go.id

- 27 Februari 2023, 12:51 WIB
Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU melalui link bsu.kemnaker.go.id. Apakah BSU 2023 cair?*
Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU melalui link bsu.kemnaker.go.id. Apakah BSU 2023 cair?* /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2023 diisukan akan absen tahun ini usai Menaker Ida Fauziyah menilai para pekerja masih bisa memehuni kebutuhan ekonomi masing-maing.

 

Seperti diketahui, BSU telah cair sejak tahun 2020 hingga 2022 kemarin, dimana diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Adapun syarat penerima BSU antara lain yakni Warga Negara Indonesia (WNI), dan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.

Kemudian, pekerja/buruh yang menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta, bukan PNS, TNI, dan Polri, serta belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Horoskop Aries Hari Ini Senin, 27 Februari 2023: Istirahat Secukupnya, Beri Semangat pada Diri Sendiri

Jika Anda termasuk ke dalam sejumlah persyaratan di atas, maka silakan lakukan pengecekan melalui website bsu.kemnaker.go.id.

Lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan membuat akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan nomor handphone yang didaftarkan.

 

Lalu login ke dalam akun Anda, lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi. Terakhir cek notifikasi, apakah termasuk penerima BSU atau tidak.

Ada tiga tahapan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU), yakni terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Baca Juga: Berkas Pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2023, Dana Bantuan Rp9 Juta Cair Lagi

Kemudian penetapan penerima BSU jika telah masuk tahapan penyerahan data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

 

Terakhir, cek notifikasi apabilan dana bsu telah disalurkan ke rekening penerima melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Banyk Syariah Indonesia.

Tidak hanya melalui Bank Himbara, penerima BSU juga akan diberitahu melalui surat pemberitahauan soal pencairan dan BSU di PT Pos. Indonesia.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x