Cara Daftar DJP Online untuk Pelaporan Pajak Online dan Bayar Pajak Makin Mudah

- 28 Februari 2023, 10:09 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/Mohamed Hassan


PR DEPOK -
Tahun 2022 telah tiba. Pergantian tahun menandai persiapan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2021. Melakukan pelaporan SPT pajak dapat dilakukan secara online via DJP Online Login maupun offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Diketahui bahwa batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk PPh orang pribadi dijadwalkan setiap 31 Maret dan PPh badan setiap 30 April.

Maka dari itu, perlu menyiapkan pelaporan jauh sebelum tenggat waktu, seperti mulai mendaftar DJP Online login.

Namun, guna menghindari antrian, wajib pajak bisa melakukan laporan pajak online.

Untuk menggunakan DJP Online Login, wajib pajak harus mendaftar DJP Online terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online di smartphone atau situs DJP Online login.

Sementara untuk mendaftar DJP Online Login, wajib pajak harus mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (e-FIN) pajak terlebih dahulu.

Kemudian, wajib pajak juga harus memastikan nomor e-FIN yang mereka miliki disimpan dengan baik, agar bisa digunakan dengan aman saat diperlukan.

Baca Juga: Spesifikasi Vivo Y72t, Ponsel 3 Jutaan yang Miliki Kamera Bagus hingga Cocok untuk Si Hobi Memotret

Apa itu DJP Online?

DJP Online merupakan salah satu aplikasi pelaporan pajak online yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi tersebut berfungsi memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online menggunakan aplikasi e-Filing & e-Billing Pajak.

Halaman:

Editor: Tim PRMN


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x