Cara Daftar DJP Online untuk Pelaporan Pajak Online dan Bayar Pajak Makin Mudah

- 28 Februari 2023, 10:09 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/Mohamed Hassan
  1. Masuk ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan Anda.
  2. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing. Selanjutnya, pilih pada menu Buat SPT.
  3. Kemudian, isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
  4. Anda tinggal memilih SPT yang Anda laporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
  5. Isi Data SPT seperti SPT yang Anda terima.
  6. Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Cara Bayar Pajak dengan e-Billing DJP Online

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda perhatikan untuk membayar pajak dengan e-Billing DJP Online:

  1. Log in di laman djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
  3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
  4. Pilih pada menu Isi SSE.
  5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
  6. Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  8. Klik pada pilihan Kode Billing.
  9. Klik Cetak Kode Billing.
  10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.

Baca Juga: Tak Cuma Isu Terkait Kesehatannya, Putin Juga Disebut 'Nyaris' Terbunuh Setelah Umumkan Invasi ke Ukraina

Pelaporan Pajak Online Jadi Mudah dengan Klikpajak by Mekari

Jika Anda menggunakan platform Klikpajak by Mekari, ada banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan selama melakukan pelaporan pajak online, di antaranya seperti:

1. Lebih Hemat Waktu dan Biaya

Melakukan pelaporan pajak online tentu saja menjadi kemudahan tersendiri bagi para pelaku usaha. Melalui sistem online, seorang wajib pajak sudah tidak perlu untuk meluangkan waktunya lagi di perjalanan dan bisa menghemat biaya transportasi karena tidak perlu lagi untuk datang langsung ke kantor pajak.

Sekarang, dengan mengakses platform Klikpajak by Mekari, Anda sudah bisa mendapatkan berbagai layanan menghitung, mengelola, dan juga membayar pajak dengan proses secara online.

2. Meminimalisir Kesalahan Perhitungan

Bisa dibayangkan jika Anda salah menghitung pajak PPh pasal 21 maka akan berakibat fatal terhadap perusahaan karena akan dikenakan sanksi administrasi pajak.

Oleh karena itu, dengan menggunakan Klikpajak by Mekari, pelaporan pajak online tidak perlu menjadi rumit lagi dan membingungkan karena setiap jenis pajak yang harus dibayarkan dihitung menggunakan fitur otomatis yang memberikan hasil yang akurat.

3. Terhindar dari Sanksi atau Denda

Tak hanya mempermudah dalam menghitung pajak, Klikpajak by Mekari juga membantu Anda untuk menyetor serta melapor pajak sekaligus membayarnya dengan sangat mudah dan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Hal ini membuat Anda bisa terhindar dari sanksi maupun denda akibat terlambat membayar pajak.

Baca Juga: Teroris di Pesawat Airbus 300 Targetnya, Satbravo 90 Kopasgat TNI AU Sudah Selesai Praktikkan Ilmu di Yordania

4. Menggunakan Teknologi Cloud dan Terintegrasi

Berkat adanya teknologi cloud yang terintegrasi pada Klikpajak by Mekari, Anda bisa mengurus pajak langsung dari ponsel maupun laptop secara aman, mudah, dan praktis.

Melalui pelaporan pajak online ini, Anda sudah bisa melaporkan SPT Tahunan Badan maupun pribadi tanpa kewalahan mencari dokumen-dokumen yang berceceran.

5. Kerahasiaan Data Terjamin

Halaman:

Editor: Tim PRMN


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah