Sementara itu, syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 50 antara lain tidak berlaku bagi:
Pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan ke 30, Ada Bhayangkara FC vs Bali United dan Persebaya vs Persib Bandung
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK dapat menjadi penerima Kartu Prakerja, dan peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 50, peserta perlu:
1. Membuat akun menggunakan email dan password
2. Melakukan verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK dan 16 digit nomor KK
Baca Juga: Cara Mencairkan Bansos PKH Tahap 1 2023 dan BPNT Online via Cekbansos.kemensos.go.id
3. Mengisi data diri, mengunggah foto e-KTP