3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi dan Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD
Baca Juga: PKH 2023 Tahap 1 Sedang Cair, Segera Ambil Uang Tunai hingga Rp750.000 di 2 Tempat Ini
5. Belum pernah menjadi peserta kartu Prakerja sebelumnya
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Setelah memenuhi syarat di atas, calon pendaftar yang akan mendaftar kartu prakerja gelombang 50 bisa mengikuti cara daftar dibawah ini. Berikut adalah cara daftar kartu prakerja 2023.
1. Masuk ke laman resmi Kartu Prakerja yaitu www.prakerja.go.id
Baca Juga: Big Match Bhayangkara FC vs Bali United, Persaingan Klasemen Atas
2. Pilih menu ‘daftar sekarang’ dan klik ‘daftar’
3. Masukkan NIK, Nomor KK, dan tanggal lahir, email hingga alamat tempat tinggal dengan benar