BPNT adalah singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai. Awalnya bansos ini cair dalam bentuk non tunai atau saldo yang hanya bisa ditukar dengan beragam kebutuhan pangan.
Namun pada tahun 2023, Kemensos menyalurkan BPNT secara tunai agar penerima dapat segera menggunakan bantuan sesuai kebutuhan.
Layaknya program bansos pada umumnya, BPNT disalurkan untuk masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Apa saja syarat penerima BPNT 2023?
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
2. Masuk dalam golongan masyarakat prasejahtera yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Sudah Dibuka, Ini Sektor Usaha yang Diprioritaskan tuk Dapatkan Pinjaman
3. Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK.
4. Bukan ASN, PNS, TNI atau Polri.