Syarat dan Cara untuk Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 50

- 12 Maret 2023, 17:08 WIB
Ini syarat dan cara untuk dapatkan insentif Rp4,2 juta dari Kartu Prakerja Gelombang 50.
Ini syarat dan cara untuk dapatkan insentif Rp4,2 juta dari Kartu Prakerja Gelombang 50. /Tangkapan layar prakerja.go.id

Baca Juga: Udara Panas Jakarta Buat BLACKPINK Kepanasan saat Konser di GBK

- Bukan anggota TNI/Polri, PNS/ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi dan Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Sedangkan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 50 ketika dibuka nanti adalah sebagai berikut.

- Masuk ke laman resmi Kartu Prakerja yaitu www.prakerja.go.id

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Sikap Anda dalam Mencintai dari Gambar Pertama yang Dilihat

- Pilih menu ‘daftar sekarang’ dan klik ‘daftar’

- Masukkan NIK, Nomor KK, dan tanggal lahir, email hingga alamat tempat tinggal dengan benar

- Lakukan verifikasi foto e-KTP dan juga foto wajah

- Jelaskan alasan mengikuti program Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x